Desil DTSEN Bisa Berubah, Warga Gresik Diminta Aktif Cek dan Perbarui Data

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sekda Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman saat mensosialisasikan pemutakhiran DTSEN. (Dok/Pemkab Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mengingatkan masyarakat untuk aktif mengecek dan memperbarui data sosial ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dinilai penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus mengalami perubahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ketepatan kebijakan dan penyaluran program pemerintah.

“Data yang tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, data yang akurat akan membuat penanganan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, menjadi lebih tepat sasaran,” kata Washil dalam sosialisasi pemutakhiran DTSEN, Kamis (24/9/2026).

Menurut Washil, perubahan kondisi masyarakat bisa terjadi sewaktu-waktu. Misalnya perubahan pekerjaan, kondisi usaha, jumlah anggota keluarga maupun kondisi ekonomi rumah tangga akibat bencana.

Karena itu, data sosial ekonomi tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat tetap. Pemkab Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengecekan dan pemutakhiran DTSEN apabila menemukan data yang sudah tidak sesuai.

Washil menyebut, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi sekaligus peringkat kesejahteraan keluarga. Data tersebut dibentuk dari sejumlah sumber resmi, kemudian dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala.

“Siapa saja yang menerima program harus kita pastikan valid. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan program berulang, sementara masyarakat yang seharusnya menerima justru tidak mendapatkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemadanan data juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih program pemerintah sekaligus mengetahui masyarakat yang masih membutuhkan intervensi.

Di Kabupaten Gresik, data DTSEN juga disandingkan dengan Gresik SOYA sebagai basis data kemiskinan daerah. Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh dan menjadi dasar pemberian program sesuai sumber anggaran serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, perubahan desil DTSEN menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat karena dapat berpengaruh terhadap status penerima sejumlah program bantuan sosial.

Ia menjelaskan, penetapan desil bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial. Dinas Sosial berperan dalam membantu proses verifikasi dan pengecekan kondisi masyarakat di lapangan.

“Keputusan penetapan desil bukan berada di Dinas Sosial. Kami membantu melakukan verifikasi dan ground checking agar penetapan desil dapat sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Ummi.

Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi atau menemukan informasi yang tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia. Proses tersebut juga dapat dibantu pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.

Kepala BPS Kabupaten Gresik Indriya Purwaningsih menambahkan, DTSEN bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Data yang digunakan antara lain mencakup kondisi keluarga dan tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, pendapatan hingga kondisi individu.

Indriya menjelaskan, perubahan desil tidak otomatis menunjukkan bahwa data sebuah keluarga salah. Desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan kondisi sosial ekonomi, sehingga posisinya dapat berubah ketika kondisi keluarga tersebut atau masyarakat di sekitarnya mengalami perubahan.

“Perubahan desil tidak serta-merta berarti datanya salah. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya juga dapat berubah sehingga posisi relatif sebuah keluarga ikut berubah,” katanya.

BPS Gresik pun mengajak masyarakat proaktif mengecek data sosial ekonominya. Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan dengan dukungan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial.

Selain akurasi data, Washil mengingatkan agar proses pemadanan dan pemanfaatan DTSEN tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta tata kelola dan keamanan informasi.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru