KLIKJATIM.Com | Pacitan -Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Muhamad Heriyansyah di Pacitan, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial F dan M ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan pada 2023.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PNM Mekaar Unit Bandar," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan Doan Novelman Pasaribu menjelaskan kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangan sebagai petugas lapangan untuk menyalurkan pembiayaan secara fiktif kepada ratusan nasabah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menggunakan identitas warga tanpa persetujuan pemilik untuk melengkapi administrasi pengajuan pembiayaan.
"Kedua tersangka diduga melakukan penyaluran pembiayaan fiktif terhadap ratusan nasabah dengan menyimpangi prosedur yang berlaku," ujarnya.
Penyidik mencatat terdapat 286 nasabah yang tercantum dalam pembiayaan tersebut. Dana yang seharusnya diterima penerima manfaat diduga dikuasai oleh kedua tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp681.391.135 berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan M langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Editor : Ratno