180-an Pasien Cuci Darah di RS Petrokimia Gresik Harus Beralih, BPJS Siapkan Rumah Sakit Pengganti

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sekitar 180 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjalani hemodialisis atau cuci darah di RS Petrokimia Gresik akan dialihkan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Pengalihan layanan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026.

Baca juga: Belanja Infrastruktur Belum Capai 40 Persen, Fraksi Gerindra Beri Catatan Ranperda P-APBD Gresik

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan proses pemindahan pasien tidak dilakukan sekaligus. BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk memastikan kebutuhan layanan medis pasien tetap terpenuhi.

"Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta," kata Janoe, Selasa (22/9/2026).

Untuk mencegah terjadinya kekosongan layanan selama masa peralihan, pasien hemodialisis masih diperbolehkan menjalani cuci darah di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diberikan agar pasien memiliki waktu untuk menentukan fasilitas kesehatan tujuan sekaligus memberi kesempatan BPJS Kesehatan menyelesaikan proses pengalihan pelayanan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis. Sosialisasi dilakukan langsung kepada pasien dan keluarga yang menjalani perawatan di ruang hemodialisis RS Petrokimia Gresik.

Menurut Janoe, lokasi tempat tinggal pasien menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemetaan rumah sakit tujuan. Selain itu, BPJS Kesehatan turut memperhitungkan kapasitas layanan yang tersedia di masing-masing rumah sakit.

" Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan," ujarnya.

Tak hanya pasien cuci darah, peserta JKN yang membutuhkan layanan kemoterapi juga akan dialihkan. Untuk layanan tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan RS Semen Gresik sebagai fasilitas pelayanan berikutnya.

Baca juga: WNA Swiss Sempat Hilang Saat Jelajah Pulau Bawean Gresik, Ditemukan Selamat Setelah Dua Jam Pencarian

Selama proses transisi, BPJS Kesehatan menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik. Petugas tersebut membantu memberikan informasi kepada pasien, menerima pengaduan, serta mengoordinasikan proses rujukan.

Sementara itu, berakhirnya kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan audit terkait penyelenggaraan Program JKN.

Janoe mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah BPJS Kesehatan menerima laporan masyarakat melalui laman pengaduan pemerintah, www.lapor.go.id.

Penelusuran kemudian dilakukan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.

"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan," jelasnya.

Baca juga: Laporan Warga Bawa Polisi ke Kebomas, Tiga Orang Ditangkap dalam Kasus Sabu

RS Petrokimia Gresik disebut telah mengembalikan seluruh kerugian yang ditemukan. Namun, menurut BPJS Kesehatan, pengembalian tersebut tetap disertai konsekuensi sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

BPJS Kesehatan menegaskan penghentian kerja sama tersebut tidak menghilangkan hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Peserta yang membutuhkan informasi dapat mendatangi petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Informasi dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru