KLIKJATIM.Com | Malang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memastikan 1.168 ton gula hasil sitaan sudah didistribusikan ke sejumlah pasar. Gula tersebut dijual dengan harga normal atau HET sebesar Rp 12.500 perkilo.
[irp]
Baca juga: Penikam Mahasiswa Stiekes Malang Dibekuk Satreskrim Polresta Malang
Kadisperindag Kabupaten Malang, Agung Purwanto mengungkapkan, 1.168 tono gula tersebut disita dari distributor. Gula milik PT Pasifik Arta Persada asal Jakarta, sudah dibeli distributor asal Surabaya, PT Indika dan PT Sumber Kencana. Saat ini, gula tersebut sedang dititipkan di gudang PG Kebon Agung Pakisaji.
“Gula-gula hasil sitaan sebanyak 1.168 ton, dikirim ke pasar-pasar, dengan harga maksimal Rp 12.500 dari pedagang ke masyarakat,” ujar Agung.
Baca juga: Dukung Produksi KUBE Circus Digital, BRI Malang Bantu Mac Mini
Disebutkan, Harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp 12.500, sementara harga dari pemerintah ke pedagang adalah Rp 11.700. Kementerian Perdagangan RI masih menaruh stafnya di Malang untuk memantau proses normalisasi harga gula lewat penyebaran gula sitaan dari distributor.
“Tujuannya agar harga tetap normal, dan pengawasan dilakukan langsung Kementerian Perdagangan RI. Gula langsung disebar ke seluruh pasar. Sasarannya adalah 34 pasar tradisional dan 3 pasar desa,” ujar Kadisperindag Malang.
Baca juga: Polres Malang Amankan Pencuri Uang Toko di Kecamatan Tumpang
Operasi pasar untuk menekan harga gula di pasaran digelar mulai hari ini. Karena harga jual gula pada beberapa pasar di wilayah Kabupaten Malang masih di atas HET. Seperti yang terjadi di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, pedagang terpaksa menjual gula mulai dari Rp 16 ribu sampai Rp 18 ribu/kg. Karena pedagang mendapat gula dari distributor seharga Rp 15 ribu/kg. (hen)
Editor : Redaksi