KLIKJATIM.Com | Madiun - Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSB yang diduga telah berulang kali mencuri tabung LPG di Madiun dan Magetan.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pencurian diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Polres Madiun Tangkap Tukang Tagih Utang Karena Rampas HP Korban
Pencurian terjadi di sebuah rumah milik warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Saat itu, saksi hendak menyapu halaman dan mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang.
Setelah diperiksa, pintu rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak. Polisi menemukan bekas congkelan pada pintu yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Masuk Rumah dengan Mencongkel Pintu
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tabung LPG dan memasukkannya ke dalam karung sak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam tabung LPG 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, serta satu obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.
Baca juga: Pemkab Madiun Fokus Jaga Inflasi di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 7,48 Persen
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,44 juta.
Penyidik juga masih mendalami dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BSB diduga telah mencuri tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan selama Juli hingga September 2026.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan polisi akan terus menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Motor Petani di Sumenep Dicuri Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini BSB telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian tersangka.
Editor : Ratno