KLIKJATIM.Com | Gresik – Pergantian posisi di jajaran DPRD Gresik pascawafatnya H Ahmad Nurhamim tidak mengubah posisi Partai Golkar di Komisi II. Kursi Ketua Komisi II yang sebelumnya ditempati kader Golkar, Wongso Negoro, tetap menjadi jatah partai tersebut setelah Wongso kini dipercaya mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Gresik yang sebelumnya dijabat Ahmad Nurhamim.
Posisi Ketua Komisi II selanjutnya diisi Atek Riduan, yang juga merupakan kader Fraksi Partai Golkar. Atek disepakati sebagai pengganti Wongso melalui rapat internal anggota Komisi II DPRD Gresik.
Wongso sendiri resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Jumat (4/9/2026). Ia menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim yang sebelumnya menempati salah satu kursi pimpinan DPRD Gresik dari Partai Golkar.
Pengangkatan Wongso berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1041/DPP/Golkar/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tentang persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Gresik sisa masa jabatan 2024-2029.
Usulan tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hingga Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan Wongso Negoro sebagai pengganti antarwaktu Wakil Ketua DPRD Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, pada Pasal 377 ayat 5 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,” jelas Mujid.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Sementara itu, setelah Wongso meninggalkan kursi Ketua Komisi II, anggota komisi tersebut langsung menggelar rapat internal untuk menentukan penggantinya.
Hasilnya, Atek Riduan dari Fraksi Partai Golkar disepakati menduduki posisi Ketua Komisi II. Penetapan tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna internal DPRD Gresik yang dipimpin Mujid.
“Untuk koordinator Komisi II, nanti pimpinan DPRD Gresik yang bermusyawarah,” kata Mujid menjawab interupsi anggota Komisi II.
Selain pergantian pimpinan, komposisi Komisi II juga bertambah dengan masuknya Kusno, SE sebagai anggota DPRD Gresik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Gresik Belum Terakomodasi, DPRD Soroti Prioritas Anggaran
Kusno dilantik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pengangkatannya berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/510-KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam penempatannya, Kusno menjadi anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Musyawarah DPRD Gresik.
Dengan demikian, pergeseran Wongso ke kursi Wakil Ketua DPRD tidak membuat posisi Golkar di Komisi II berubah. Ketua komisi yang sebelumnya dipegang Wongso tetap berada di tangan kader Golkar melalui Atek Riduan.
Editor : Abdul Aziz Qomar