KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil Sedan Merah di Bangsalsari Jember, Perjalanan Tertahan 104 Menit

Reporter : Muhammad Hatta
Laka Kereta Api Wijaya Kusuma Tertemper Mobil Sedan Merah di Bangsalsari, Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember – Perjalanan Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang mengalami keterlambatan hingga 104 menit usai tertemper satu unit mobil sedan merah di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.53 WIB di perlintasan sebidang Km 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari. Kendaraan Toyota Corolla bernomor polisi N 1782 WL terseret hingga sekitar satu kilometer ke arah timur akibat benturan keras tersebut.

Baca juga: Usul Bupati Jember Soal Tenaga Ahli Tiap Anggota Dewan Terbentur Aturan

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali saat kereta melaju dari arah barat menuju timur. Namun, karena jarak kendaraan terlalu dekat di atas rel, kecelakaan tak terelakkan.

"Untuk kronologi kejadian, dimulai dari mobil tersebut melintas di perlintasan sebidang tidak berhenti sejenak, sehingga mengakibatkan kejadian temperan," terang Cahyo saat dikonfirmasi di Stasiun Jember.

Kapolsek Bangsalsari, AKP Sugiyono, mengungkapkan bahwa korban mengendarai mobilnya dari rumah menjelang waktu subuh dengan maksud membeli bahan bakar minyak (BBM). Namun, kendaraan yang dikemudikan korban mendadak mogok saat berada tepat di atas rel.

"Mobil yang dikendarai korban mogok di tengah rel kereta api, tepatnya di jalur dua," ungkap AKP Sugiyono.

Baca juga: PT KAI Buka Rekrutmen Eksternal 2026 Jenjang SLTA hingga S1, Pendaftaran Mulai 4 September

Pengemudi mobil diketahui bernama Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. Korban sempat menderita luka berat usai insiden tersebut dan langsung dievakuasi oleh petugas Polsek Bangsalsari bersama warga ke Puskesmas Bangsalsari untuk penanganan medis dan proses identifikasi. Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah duka untuk dimakamkan atas permintaan pihak keluarga.

Cahyo memastikan masinis, asisten masinis, awak kereta, serta seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma dalam kondisi selamat tanpa cedera. Meski tidak ada kerusakan vital pada lokomotif, kereta harus tertahan untuk pemeriksaan sarana dan sterilisasi jalur rel dari sisa material kecelakaan.

"KA Wijaya Kusuma lambat kurang lebih 104 menit dikarenakan harus melalui pemeriksaan lokomotif sarana serta mengamankan jalur kereta api," jelas Cahyo. Pihak KAI Daop 9 Jember juga telah menyalurkan Service Recovery kepada para penumpang terdampak.

Baca juga: Peringatan Hari Pramuka Ke-65 di Unesa, Gubernur Khofifah Minta Pramuka Jatim Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

KAI Daop 9 Jember kembali menegaskan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian temperan yang melibatkan pengendara, karena ini terkait dengan nyawa. Keselamatan dibutuhkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan kepatuhan dalam menaati peraturan perundang-undangan," tegas Cahyo.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru