KLIKJATIM.Com | Gresik - Unit Reskrim Polsek Cerme mengungkap kasus dugaan pencurian burung kicau jenis murai batu setelah seorang pria asal Sampang diamankan warga saat kepergok berada di teras rumah korban di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya.
Baca juga: Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen di Dasbor Motor, Dua Warga Cerme Gresik Ditangkap
Identitas tersangka berinisial JU (58), warga Kabupaten Sampang, itu kepergok pemilik rumah saat berada di teras pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik burung, Agus Susanto, baru saja tiba di rumah ketika melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras. Sementara sangkar burung miliknya sudah berada di lantai dan burung murai batu di dalamnya telah diambil.
Melihat kejadian tersebut, Agus spontan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pria tersebut di sekitar area parkir Perum Cerme Indah. Tak lama berselang, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB.
"Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Kekeringan Melanda Tiga Desa di Balongpanggang, Polres Gresik Salurkan Air Bersih
Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Polsek Cerme selanjutnya melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Hasil pemeriksaan awal, polisi menduga JU idak hanya beraksi di satu lokasi.
Baca juga: 14 Personel Polres Gresik Bergeser, Sejumlah PJU dan Kapolsek Dapat Jabatan Baru
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya," jelas Taufan.
Tersangka JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Ratno