KLIKJATIM.Com | Sumenep – Langkah cepat diambil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras). Petugas berhasil menyita sedikitnya 102 botol miras dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Operasi penertiban ini digelar usai kepolisian menerima laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas di kawasan permukiman dan pinggir jalan protokol.
Baca juga: Motor Petani di Sumenep Dicuri Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Petugas bergerak sekitar pukul 14.30 WIB mendatangi lokasi pertama, yakni sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor. Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua botol miras jenis Beer Singaraja.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lokasi kedua di warung milik Taufik Ismail yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian. Di tempat ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan.
"Di lokasi kedua, kami menemukan empat kardus yang masing-masing berisi 25 botol plastik, sehingga total ada 100 botol minuman keras jenis arak Bali yang berhasil disita," terang pihak kepolisian.
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi di SMPN 3 Porong, Tanamkan Cinta Rasulullah dan Perkuat Karakter Siswa
Dari penggabungan dua titik penindakan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan total 102 botol barang bukti yang terdiri dari dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolresta Sumenep untuk proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi miras.
"Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif," ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Baca juga: Temukan 0,16 Gram Sabu, Polisi Sumenep Kembangkan Kasus hingga Sita 81,53 Gram
Sjaiful mengapresiasi keberanian warga yang mau melaporkan potensi gangguan lingkungan di sekitarnya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah Sumenep.
"Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus mengambil langkah sebelum gangguan kamtibmas berkembang lebih jauh," pungkasnya.
Editor : Fatih