KLIKJATIM.Com | Sumenep – Nasib apes menimpa Abd. Rahman (48), seorang petani asal Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep. Sepeda motor milik korban yang diparkir di garasi samping rumah raib digondol pencuri menjelang waktu subuh.
Kendati demikian, pelarian terduga pelaku tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polresta Sumenep berhasil melacak keberadaannya dan membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Baca juga: Temukan 0,16 Gram Sabu, Polisi Sumenep Kembangkan Kasus hingga Sita 81,53 Gram
Kasus ini berawal ketika korban memarkir sepeda motor Honda Supra warna hitam miliknya di garasi rumah dalam kondisi terkunci stang dan kunci kontak telah dicabut pada Selasa (1/9/2026) dini hari. Korban sempat memastikan kendaraannya masih ada di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, alangkah terkejutnya korban saat pulang dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, Rahman langsung mendatangi Polsek Gapura untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep langsung bergerak mengumpulkan petunjuk hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku berinisial MF (26), warga Desa Gapura Barat.
Baca juga: Tak Ada Siswa SD Baru di SRT 49 Sumenep, Seluruh Calon Peserta Didik Dialihkan ke Sampang
"Terduga pelaku MF berhasil diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kompol Bambang Tri S.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi mendapati sebuah kunci T berwarna silver yang disembunyikan pelaku di dalam saku jaketnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak sistem kabel kontak kendaraan hingga mesin menyala, lalu membawa kabur sepeda motor korban yang diduga kuat hendak dijual kembali.
Baca juga: Tagih Utang untuk Biaya Berobat, Guru SD di Sumenep Diduga Aniaya Ayah Kandung
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi L 2570 OQ (nomor rangka MH1KEV4111K216983 dan nomor mesin KEV4E1217457) serta satu buah kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Fatih