KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai kemudahan perpajakan kepada masyarakat melalui kebijakan pembebasan pajak daerah sepanjang periode 1–31 Agustus 2026. Kebijakan insentif fiskal ini mencatatkan nilai pembebasan pajak mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sebanyak 461.521 objek pajak di Jawa Timur tercatat memanfaatkan berbagai skema pembebasan tersebut. Pada periode yang sama, Pemprov Jatim juga berhasil membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp214,3 miliar (Rp214.309.924.000) dari objek pajak yang mengikuti program insentif ini.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi tinggi atas antusiasme warga dalam memanfaatkan program tersebut sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa program pembebasan pajak daerah yang diluncurkan dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dirancang sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Rincian pemanfaatan skema insentif pajak daerah meliputi:
Baca juga: Forum IGJC 2026, Wagub Emil Dorong Transformasi Ekonomi Hijau Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB & BBNKB: Dimanfaatkan oleh 456.752 objek pajak.
- Penyasaran Kemiskinan Ekstrem (P3KE/DTSEN): Dimanfaatkan oleh 2.612 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp538,26 juta.
- Insentif Ojek Daring (Ojol): Pembebasan PKB bagi 1.639 objek kendaraan roda dua dengan nilai pembebasan Rp351,61 juta.
- Pengurangan Tunggakan PKB Buruh: Dimanfaatkan oleh 368 objek pajak bernilai Rp18,61 juta.
- Pembebasan Kendaraan Roda Tiga: Dimanfaatkan oleh 76 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp16,82 juta.
- Pembebasan Pajak Progresif: Dimanfaatkan oleh 74 objek pajak bernilai Rp40,02 juta.
Meskipun masa berlaku kebijakan pembebasan insentif pajak daerah tersebut resmi berakhir pada 31 Agustus 2026, Gubernur Khofifah berharap kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tetap terjaga tinggi.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Walau program pembebasan telah berakhir pada 31 Agustus, saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut guna menjaga keberlanjutan pembangunan di Jawa Timur," pungkasnya
Editor : Fatih