Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Gubernur Khofifah Apresiasi Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Gubernur Khofifah Apresiasi Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara berintegritas, adil, dan humanis. Dedikasi jajaran Adhyaksa dinilai memiliki andil besar dalam menghadirkan kepastian hukum, mengayomi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 yang diperingati pada Rabu (2/9/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis".

Baca juga: Hari Polwan, Gubernur Khofifah Apresiasi Dedikasi dan Peran Strategis Polwan Melindungi Masyarakat

"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa. Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya.

Gubernur menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan amanah yang tumbuh dari konsistensi, transparansi, profesionalisme, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan. Kejaksaan juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang taat hukum (good governance).

Secara khusus, Khofifah menyoroti keharmonisan sinergi antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam memperluas penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah ini diperkuat melalui Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice yang ditandatangani pada Oktober 2025. Terbukti, sepanjang tahun 2025 Kejati Jatim sukses menyelesaikan 257 perkara pidana melalui mekanisme RJ.

Baca juga: Uji Coba Optimalisasi EAZI di TPK Berlian Berhasil Pangkas Waktu Pergantian Kapal Menjadi 29 Menit

"Kejati Jatim memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Selain RJ, kolaborasi juga dikembangkan melalui penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan yang korektif dan rehabilitatif. Melalui skema ini, pelaku pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi publik sekaligus mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," jelas Khofifah.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride New Honda Vario 160 Evo, Ajak Komunitas Menyusuri Ikon Kota Surabaya

Menutup pernyataannya, Gubernur Khofifah berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 semakin memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem hukum nasional yang berkeadilan.

"Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan," pungkasnya. (doc. Biro Adm. Pimpinan Pemprov Jatim)

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru