KLIKJATIM.Com | Jember – Jaringan peredaran narkotika lintas daerah hingga lintas pulau terungkap di Kabupaten Jember. Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menemukan dugaan pasokan sabu dari Madura untuk diedarkan di Jember, sekaligus mengungkap jaringan yang diduga menyiapkan pengiriman narkotika ke Bali.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung pada 12-23 Agustus 2026. Selama operasi, Satresnarkoba Polres Jember mengungkap 27 perkara, terdiri atas 25 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 29 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 27 laki-laki dan dua perempuan. Sepuluh tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi 405,88 gram sabu, 142 butir ekstasi, 96.000 butir Trihexyphenidyl, enam timbangan digital, dan 32 unit telepon seluler.
Salah satu jaringan yang masih dikembangkan berkaitan dengan dugaan pasokan sabu dari Madura. Perkara ini terungkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
Polisi saat itu menangkap dua tersangka berinisial HT dan LY. Dari HT, petugas menyita sabu seberat 98,89 gram yang dikemas dalam 17 klip plastik. Sementara dari LY ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 95,50 gram.
Total sabu yang diamankan dari keduanya mencapai 195,45 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Madura untuk diedarkan di Jember. Polisi kini masih memburu orang yang diduga menjadi pemasok.
"Untuk keterangan tersangka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah kota Kabupaten Jember. Dari dugaan awal keterangan tersangka, barang didapatkan dari daerah Madura yang pelakunya masih kami lakukan upaya pengejaran," kata Bagus.
Kasus lain yang menunjukkan pola distribusi berbeda terungkap setelah polisi menangkap AS di depan sebuah ruko di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan AS, polisi menemukan 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi. Petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu telepon seluler.
Bagus menjelaskan, AS diduga menggunakan sistem lajon dalam mendistribusikan narkotika. Barang tidak diberikan secara langsung kepada pembeli, melainkan melalui seorang perantara berinisial AK yang juga telah diamankan.
Sementara itu, dugaan jaringan lintas pulau terungkap dalam perkara yang melibatkan tersangka MAY. Polisi menangkap MAY pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika di Kecamatan Patrang.
MAY diduga menerima pesanan sabu dari seseorang berinisial BS dan mendapat instruksi dari pihak lain berinisial MO. Kedua nama tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Atas instruksi tersebut, MAY mengambil narkotika di Terminal Probolinggo dari seseorang berinisial K. Barang yang diterimanya berupa 147 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Setibanya di Jember, narkotika tersebut diduga dipecah menjadi sejumlah paket kecil sesuai permintaan pembeli. Ukurannya bervariasi, mulai dari paket "supra", setengah gram hingga satu gram.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 112,14 gram sabu, 20 butir ekstasi, satu timbangan digital, serta dua telepon seluler.
Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa narkotika tersebut tidak seluruhnya ditujukan untuk peredaran di Jember. Sebagian barang disebut akan dikirim kepada seseorang berinisial PR yang berdomisili di Bali.
"Rencananya jenis sabu tersebut akan dikirimkan seseorang berinisial PR yang berdomisili di Bali. Kami sudah melakukan komunikasi dengan rekan di Bali, insyaallah akan kami kembangkan ke sana," ujar Bagus.
Puluhan Ribu Pil Diamankan
Selain membongkar jaringan sabu dan ekstasi, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti puluhan ribu butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka A di sebuah rumah di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. A diduga menjual dan mengedarkan obat berwarna putih berlogo "Y" yang diketahui merupakan Trihexyphenidyl.
Kepada penyidik, A mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial FL dengan harga Rp800.000 per kaleng. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah kepada tersangka FGW.
Dari penggeledahan di rumah FGW, polisi menemukan 92 kaleng Trihexyphenidyl. Jumlah keseluruhannya mencapai 92.983 butir.
Bagus mengatakan, penyidik masih mengembangkan sejumlah perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Namun, polisi belum dapat menyampaikan seluruh hasil pengembangan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Untuk terkait pengembangan itu terkait teknis karena masih dalam proses penyelidikan, tidak bisa kita buka secara semuanya," pungkasnya.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba. Penanganan perkara, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
"Kaitan masalah narkoba tidak ada ampun. Selain tindakan hukum yang kami lakukan, kami juga melakukan beberapa edukasi-edukasi kepada masyarakat untuk terhindar dari barang berbahaya tersebut karena impact-nya cukup luas terhadap generasi penerus," tegas Alaiddin.
Editor : Abdul Aziz Qomar