KLIKJATIM.Com | Jakarta – Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang terjadi saat kelompok tersebut tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta.
Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur.
Namun, Koalisi ResponsiBank menilai penjelasan tersebut belum memadai. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar kewenangan, pihak yang memerintahkan pemblokiran, kaitan rekening dengan proses hukum, serta jangka waktu pemblokiran.
“Persoalannya bukan apakah bank dapat melakukan pemblokiran atas permintaan aparat. Dalam kondisi tertentu, hukum memang memungkinkan hal tersebut. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan yang sangat besar ini tidak digunakan secara arbitrer. Menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tindakan tersebut,” ujar Victoria Fanggidae, Direktur The PRAKARSA sekaligus Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Koalisi ResponsiBank merujuk Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 yang mengakui pemblokiran rekening berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum yang diberikan oleh undang-undang.
Regulasi tersebut juga mengatur kewenangan OJK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Koalisi menilai kewenangan pemblokiran bukan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi ResponsiBank mempertanyakan dasar dan prosedur yang digunakan dalam kasus Supriyono. Menurut mereka, pernyataan Bank Mandiri telah mengikuti prosedur perlu disertai penjelasan mengenai prosedur hukum yang dimaksud.
Termasuk, bagaimana bank memastikan perintah pemblokiran berasal dari otoritas yang berwenang dan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Bank Diminta Tetap Lindungi Nasabah
Koalisi ResponsiBank menegaskan kewajiban bank mematuhi perintah yang sah dari aparat penegak hukum tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien.
Bank juga diwajibkan memiliki dan menjalankan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Dalam konteks pemblokiran atas perintah pihak berwenang, bank memang tidak memiliki kewenangan untuk menguji substansi perkara pidana. Namun, bank tetap dinilai perlu memastikan validitas formal perintah yang diterima.
Bank juga diminta memberikan informasi yang dapat disampaikan secara hukum kepada nasabah, termasuk mengenai status rekening, mekanisme pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan dan pemulihan akses.
“Bank tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik kalimat ‘kami hanya menjalankan permintaan aparat’. Bank mengelola aset dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, bank harus memiliki safeguard untuk memastikan bahwa setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ujar Siti Khoirun Ni'mah, Direktur Eksekutif INFID sekaligus anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Pemblokiran Dinilai Berpotensi Batasi Ruang Sipil
Koalisi ResponsiBank juga melihat kasus tersebut dalam konteks yang lebih luas. Pemblokiran rekening terjadi terhadap seorang warga yang sedang terlibat dalam mobilisasi penyampaian aspirasi publik.
Koalisi menegaskan fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membungkam kritik. Namun, tanpa penjelasan dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, tindakan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, melakukan advokasi, atau mendukung kegiatan masyarakat sipil.
Menurut Koalisi, akses terhadap rekening bank merupakan bagian penting dari kemampuan individu maupun organisasi menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Ajakan Kosongkan Saldo Rekening Bikin Saham Bank Mandiri Tertekan
Ketika akses rekening dibatasi, dampaknya bukan hanya terhadap kemampuan mengirim atau menerima uang, tetapi juga dapat memengaruhi mobilitas, pemenuhan kebutuhan dasar, pembayaran kewajiban, dukungan logistik, hingga kemampuan seseorang mempertahankan dan memperjuangkan haknya.
Karena itu, pemblokiran rekening dinilai tidak semestinya dipandang sebagai tindakan administratif semata karena dapat berdampak serius terhadap ruang sipil.
Koalisi juga menyinggung pengalaman TuK INDONESIA dalam menggugat Bank Mandiri yang dinilai menunjukkan bahwa lembaga perbankan memiliki kekuasaan besar dalam menentukan akses masyarakat terhadap sumber daya dan sistem keuangan.
Menurut Koalisi, semakin besar kekuasaan yang dimiliki lembaga keuangan, semakin besar pula kewajibannya untuk transparan, akuntabel, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan pemulihan yang efektif.
“Ketika akses terhadap sistem keuangan dapat dibatasi terhadap individu atau organisasi yang sedang menyampaikan kritik kepada pemerintah, safeguard harus justru semakin kuat. Kita harus mencegah pemblokiran rekening berkembang menjadi instrumen tekanan terhadap masyarakat sipil,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA sekaligus anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Linda menilai persoalan tersebut dapat melampaui aspek perlindungan konsumen perbankan apabila masyarakat mulai takut berdonasi, berorganisasi, atau menyampaikan kritik karena khawatir rekeningnya sewaktu-waktu diblokir.
OJK Diminta Turun Tangan
Koalisi ResponsiBank meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melihat kasus tersebut semata-mata sebagai persoalan antara aparat penegak hukum, Bank Mandiri, dan nasabah.
OJK dinilai memiliki mandat untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan prinsip pelindungan konsumen. Kasus ini juga dinilai menjadi ujian terhadap kemampuan regulasi dan pengawasan sektor keuangan dalam menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak nasabah.
Koalisi ResponsiBank Indonesia mendesak enam langkah
Pertama, Bank Mandiri diminta menjelaskan dasar, status, dan jangka waktu pemblokiran, termasuk mekanisme keberatan dan pengaduan kepada nasabah sepanjang diperbolehkan secara hukum.
Kedua, aparat penegak hukum diminta menjelaskan dasar kewenangan, perkara, serta kaitan rekening dengan proses hukum yang mendasari pemblokiran.
Ketiga, pemblokiran diminta segera dicabut dan akses rekening dipulihkan apabila dasar hukumnya telah berakhir atau tidak terpenuhi.
Keempat, OJK diminta memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap ketentuan pemblokiran dan pelindungan konsumen.
Kelima, OJK didorong mengevaluasi safeguard pemblokiran rekening, termasuk verifikasi perintah, pemberitahuan, batas waktu, mekanisme keberatan, audit, serta pemulihan akses.
Keenam, OJK diminta memastikan lembaga jasa keuangan tidak digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi ResponsiBank menegaskan penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan tetap penting. Namun, kewenangan untuk membatasi akses seseorang terhadap uang dan layanan perbankan juga memiliki konsekuensi besar terhadap hak individu dan ruang sipil.
“Kepercayaan terhadap sistem perbankan dibangun dari kepastian bahwa dana nasabah terlindungi dan setiap pembatasan terhadap akses tersebut dilakukan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta disertai mekanisme koreksi yang efektif,” tegas Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Tentang Koalisi Responsibank
Koalisi ResponsiBank Indonesia adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 16 CSO yang bergerak bersama untuk mendorong praktik dan kebijakan pembiayaan perbankan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial di Indonesia, melalui penilaian kebijakan bank (bank rating) dan advokasi kebijakan. Koalisi ini merupakan bagian dari jejaring global Fair Finance Asia dan Fair Finance International.
Editor : Abdul Aziz Qomar