KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik tak bernyali menghadapi kebandelan operator based transcieved (BTS) bodong di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas. Operator janji akan menghentikan pekerjaan BTS, namun fakta di lapangan mesin penguat sinyal seluler itu sudah beroperasi.
[irp]
Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani
Karena masih nekat mengoperasikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Satpol PP terkait adanya aktivitas tower BTS yang telah disegel di Kecamatan Kebomas Gresik.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan DPM PTSP Gresik, Yuson Lawupa Malvi mengaku pihaknya sudah mendengar adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pemilik tower BTS. Namun dia tidak bisa bertindak karena penegakan perda berada dibawah Satpol PP Pemkab Gresik.
“Kami sudah memberikan dua segel pada tower tersebut. Tapi sepertinya pemiliknya seolah mengabaikan. Kami mau bertindak tidak bisa sebab kewenangan penindakan ada pada satpol PP,”kata Yuson.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Satpol PP Pemkab Gresik agar menindak pemilik BTS. Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini tower BTS di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas yang berdiri di depan bangunan sebuah SD belum mengantongi izin.
Baca juga: Gresik Bikin Tertarik Diplomat, KEK JIIPE Disebut Kunci Investasi
[irp]
“Kami pastikan belum ada izinnya sehingga kami dorong Satpol PP untuk menindak tegas,” tuturnya.Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, Abu Hasan mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik tower. Informasinya yang bersangkutan berada di Bali.
“Klarifikasi sedang kami lakukan. Penyedia siap untuk sementara waktu memberhentikan operasionalnya sambil menunggu izin dari DPM-PTSP,” kata Abu Hasan.
Baca juga: Terduga Pemalsuan SK CPNS di Gresik Mengaku Jadi Korban, Siap Bongkar Jaringan
Disinggung mengenai aliran listrik yang sudah tersambung di area tower, mantan kepala BPBD itu berdalih jika pengajuan permohonan sambungan listrik ke PLN diajukan sejak jauh hari sebelum pemilik mengajukan izin ke DPM PTSP.
“Kami sudah berkirim surat ke PLN Gresik, ternyata yang pemilik tower telah mengajukan permohonan sambungan listrik sebelum mengurus izin,” imbuhnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar