Cegah Mudik, ASN Pemprov Dikenakan Wajib Lapor

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa sudah menegaskan ke jajarannya untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim wajib melaporkan keberadaannya secara real time melalui fitur share live location pada aplikasi WhatsApp atau aplikasi GPS lainnya.

[irp]

Baca juga: Hadiri Gala Premiere Jangan Buang Ibu, Gubernur Khofifah Tegaskan Ketahanan Keluarga Jadi Pilar Peradaban Bangsa

Larangan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui SE Gubernur Jawa Timur tanggal 5 Mei 2020 Nomor 800/4071/204.3/2020 perihal penjelasan SE Gubernur Jawa Timur nomor 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.

Kemudian Surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 14 Mei 2020 nomo2 800/4324/204.3/2020 tentang tindak lanjut Edaran Larangan Bepergian ke Luar Daerah Tahun 2020.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur juga mengeluarkan surat edaran tanggal 14 Mei 2020 nomor 800/4324/204.3/2020 tentang tindak lanjut Edaran Larangan Bepergian ke Luar Daerah Tahun 2020. Isinya yaitu larangan pegawai ASN dan PTT-PK untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Khofifah Pastikan KCL Singhasari Buka Prodi Digital Law dan Advanced Cyber Security pada 2027

[irp]

"Untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik. SE sudah saya tanda tangani untuk larangan ini. Dan akan ada pemantauan dari BKD," tegas Gubernur Khofifah.

Baca juga: Dongkrak Kompetensi SDM, Terminal Teluk Lamong Bidik Pelayanan Prima Lintas Lini Organisasi

Mudik yang dilarang adalah mudik lokal, maupun untuk keluar dari Provinsi Jawa Timur. Kecuali untuk daerah akumulerasi yang sedang melakukan PSBB yang dibolehkan.

Menurut Khofifah ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari BKD Provinsi Jawa Timur. Dalam surat yang dikeluarkan oleh BKD disebutkan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk memberikan share live location pada setiap atasan selama periode libur lebaran. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru