Polres Malang Amankan Pencuri Uang Toko di Kecamatan Tumpang

Reporter : Apriliana Devitasari
Polisi melakukan olah TKP di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang

KLIKJATIM.Com | Malang -  Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah diduga mencoba mencuri uang di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Terduga pelaku kepergok penjaga toko saat berada di dalam toko dan membuka laci penyimpanan uang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sore. Saat itu, penjaga toko berinisial PR (40) meninggalkan area toko sejenak. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan S untuk masuk ke dalam toko.

Baca juga: Dukung Produksi KUBE Circus Digital, BRI Malang Bantu Mac Mini

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan PR kemudian kembali dan mendapati S berada di dalam toko. Saat itu, terduga pelaku diduga sedang membuka laci tempat penyimpanan uang.

"Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri," kata Budiono.

S diketahui merupakan warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah aksinya diketahui, dia diduga melarikan diri tanpa membawa uang dari laci tersebut. Dalam kejadian itu, polisi mengamankan sepasang sandal slop yang diduga ditinggalkan terduga pelaku di lokasi.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Penjaga toko kemudian meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut melakukan pengejaran dan menghubungi perangkat desa sebelum kejadian dilaporkan kepada Polsek Tumpang.

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tumpang langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budiono.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan. S diproses terkait dugaan percobaan pencurian sebagaimana Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal slop merek Dobujack yang ditemukan di lokasi kejadian.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru