KLIKJATIM.Com | Jember - Sejumlah emak-emak mendatangi SPK Polsek Kencong, Jember untuk melaporkan kasus penipuan arisan online, Rabu (20/5/2020). Salahsatunya adalah Siti Maisaroh (24) warga Dusun Krajan 2, Desa Jombang Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Dia mengaku sudah menjadi korban arisan online yang diketuai DT, warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong.
[irp]
Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember
Kepada polisi, korban mengaku, arisan online yang diikuti puluhan ibu-ibu itu tidak terbayarkan penuh. Padahal arisan yang diikutinya tersebut setiap 10 hari harus membayar Rp 220 ribu. Saat menerima ung arisan pada 2 Mei, dana yang seharusnya diperoleh Rp 5 juta, hanya diterima Rp 3.370.000.
"Bahkan beberapa ibu lainnya ada yang tidak terima sama sekali uang arisan online tersebut," keluh Siti.
Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya
Dijelaskan, karena tidak sesuai dengan kesepakatan, para emak peserta arisan bingung bercampur panik. Mereka khawatir uangnya raib akibat kejadian itu. Apalagi ponsel DT tak bisa lagi dihubungi sejak ada pengurangan bayar.
[irp]"Dalam pesan WhatsApp yang dikirim Mei, dia (terlapor) terkesan melepas tanggung jawabnya sebagai ketua arisan. Mohon maaf mbak saya baru bisa balas, saya baru kemarin pulang,” ujar pelapor.
Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang arisa, akhirnya Siti dan emak-emak lainnya sepakat terpaksa melapor ke polisi. Karena awalnya, para korban mengaku mengajak menuntaskan masalah itu secara kekeluargaan. “Ternyata selalu menolak. Apalagi sekarang ibu-ibu yang menjadi korban sangat butuh untuk kebutuhan Lebaran nanti,” tutur Siti.
Kapolsek Kencong AKP Saidi melalui Briptu Zakaria membenarkan telah menerima laporan warga yang ikut arisan online. Mereka mengaku menjadi korban arisan yang diketuai DT tersebut. (hen)
Editor : Abdus Syukur