KLIKJATIM.Com | Gresik – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak perlu datang dua kali ke Polres Gresik. Melalui layanan SKCK Delivery, dokumen yang telah selesai diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi.
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Bagas Indra Wicaksono menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Presisi Polri atau laman SKCK Online.
Setelah pendaftaran selesai, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA BRI.
Selanjutnya, pemohon melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4x6 sentimeter dengan latar belakang merah.
"Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat datang kembali ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi," ujar Bagas.
Untuk mengatur proses pengiriman, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.
Polres Gresik menegaskan biaya penerbitan SKCK tetap mengikuti ketentuan PNBP sebesar Rp30.000. Sementara itu, biaya pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan.
Melalui inovasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu karena tidak perlu kembali ke Mapolres hanya untuk mengambil SKCK yang telah selesai diterbitkan. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan administrasi kepolisian.
Editor : Abdul Aziz Qomar