KLIKJATIM.Com | Jember – Aktivitas pembongkaran sebuah tower (menara) bekas jaringan seluler di Jalan Manggar Gang IX, Lingkungan Poreng, RT 03 RW 13, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan tajam warga sekitar.
Bukan karena keberadaan menara nonaktif itu dibongkar, melainkan lantaran proses pengerjaannya dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat pemukiman setempat.
Baca juga: Pemuda Asal Jember Raih Pengakuan NASA hingga UNESCO Berkat Keahlian Keamanan Siber
Menara telekomunikasi setinggi kurang lebih 60 meter tersebut berdiri tepat di tengah kawasan padat penduduk. Warga mengaku kaget dan baru mengetahui adanya aktivitas pembongkaran ketika para pekerja mulai memanjat serta melepas konstruksi menara di lokasi, Sabtu (1/8/2026) siang.
Selain menyoroti minimnya informasi, warga mengkhawatirkan aspek keselamatan kerja. Mereka membeberkan tidak melihat keberadaan petugas pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pengerjaan, padahal pembongkaran struktur menara setinggi puluhan meter memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi.
Salah seorang warga setempat, Slamet Efendi (57), menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak keberatan atas pembongkaran menara tersebut. Namun, pihak pelaksana pengerjaan dinilai mengabaikan etika dan prosedur sosialisasi lingkungan.
"Kami sebenarnya tidak keberatan kalau tower ini dibongkar. Justru kami merasa lebih aman. Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga. Dulu waktu mendirikan tower saja ada komunikasi dengan masyarakat, sekarang ketika dibongkar malah tidak ada informasi sama sekali," ujar Slamet di lokasi kejadian, Sabtu (1/8/2026).
Slamet turut mempertanyakan kepatuhan standar keselamatan kerja para teknisi di lapangan.
"Menurut saya prosedur teknis pembongkarannya juga patut dipertanyakan. Kami tidak melihat adanya penanggung jawab K3 di lokasi. Padahal pembongkaran tower setinggi itu memiliki risiko yang besar bagi warga sekitar," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, menara telekomunikasi tersebut diperkirakan berdiri sejak tahun 2006. Awalnya menara ini difungsikan untuk jaringan Ceria Seluler milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), sebelum kemudian pengelolaannya beralih ke PT Net1 Indonesia.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, menara tersebut sudah berhenti beroperasi. Sejumlah perangkat pendukung seperti antena, Uninterruptible Power Supply (UPS), hingga tangki BBM genset telah dilepas secara bertahap sebelum akhirnya pembongkaran konstruksi fisik menara dimulai.
Baca juga: Buntut Protes Warga Baruh, DPRD Sampang Desak Oknum PDAM Nakal Diproses Hukum
Penjaga menara, Fitrah Kurniawan (38), membenarkan dirinya menerima surat pemberitahuan dari pelaksana proyek. Namun, surat bertanggal 27 Juli 2026 tersebut baru diserahkan kepadanya pada hari pembongkaran dan hanya ditujukan atas nama pribadi sebagai penjaga, bukan kepada warga atau pengurus lingkungan.
"Saya hanya memegang kunci dan menjaga keamanan tower. Untuk pembongkaran ini memang ada surat pemberitahuan kepada saya. Pokoknya kalau ada permit ya silakan. Tetapi setahu saya tidak ada pemberitahuan kepada warga. Kalau soal keluhan warga, saya ikut warga saja. Menurut saya memang seharusnya ada pemberitahuan kepada masyarakat," jelas Fitrah.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RW 13 Lingkungan Poreng, Paito, menyayangkan sikap tertutup pelaksana proyek. Ia mengaku kaget setelah menerima laporan dan aduan dari warga yang resah atas keselamatan jiwa dan material tempat tinggal mereka.
"Tidak ada pemberitahuan kepada saya. Tadi ada sekitar lima warga datang mempertanyakan kenapa tiba-tiba dibongkar. Yang kami khawatirkan kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab. Tower ini tingginya lebih dari 50 meter," tegas Paito.
Sementara itu, salah seorang pekerja pembongkaran di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan mengonfirmasi bahwa penanggung jawab K3 maupun pihak manajemen perusahaan memang tidak berada di lokasi saat pengerjaan berlangsung.
Baca juga: Bojonegoro Mantapkan Arah Pembangunan, Dua Perda Strategis Resmi Disahkan DPRD
Menanggapi gejolak di masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember mengambil langkah tegas. Ketua MP3 Jember, Farid Wajdi, menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, guna meminta klarifikasi atas kejelasan perizinan, pemenuhan kewajiban pajak/retribusi daerah, hingga jaminan keselamatan warga.
"Kami menerima pengaduan warga dan telah melakukan survei lapangan. Tower sudah lama tidak beroperasi sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pajak atau retribusi daerah maupun keselamatan warga. Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan penertiban," ujar Farid.
Farid menambahkan, MP3 mengacu pada Perda Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang IMB, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut tertulis dari Pemkab Jember, MP3 akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Jember.
Terpisah, Penanggung Jawab K3, Moh. Rohib, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengklaim bahwa pengerjaan pembongkaran dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan (permit) resmi dan merupakan atas permintaan dari Pemkab Jember.
"Ya pak, sesuai permit (surat pemberitahuan), kemungkinan secepatnya dilakukan pembongkaran. Maaf pak, karena ini pembongkaran bukan pembangunan. Dan permintaan pembongkaran dari Pemkab Jember," tulis Rohib singkat.
Editor : Fatih