Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Afrika

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Konferensi pers pengungkapan dugaan ekspor merkuri ilegal. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar. Barang berbahaya tersebut diketahui hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (24/7) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) setelah petugas melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang dalam dokumen kepabeanan diberitahukan berisi keramik.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman Hadi.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi kontainer.

Dokumen menyebutkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11 ton. Namun, hasil pemeriksaan hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela palet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan dan dilapisi aluminium foil.

Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri sehingga seluruh barang langsung ditegah dan disegel untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Total barang bukti yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, lalu dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

"Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," jelas Agus Cahyono.

Baca juga: Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Penggunaannya memiliki risiko tinggi karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia. Perdagangan merkuri secara internasional sendiri dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Atas kasus tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama Polri terhadap arus barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri dan perlindungan lingkungan.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru