Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri

Reporter : Rozy
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas jangkauan pelindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha sektor informal.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas jangkauan pelindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha sektor informal. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama dunia usaha, yakni PT Toyota Tsusho Lippo Residences, untuk memberikan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam sebuah seremoni di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

Baca juga: Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN

Seluruh pembiayaan iuran jaminan sosial ini ditanggung melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan yang mencakup dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta merupakan strategi krusial untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini rentan dari sisi pelindungan kerja.

"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujar Sugeng Heri Suseno, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Perluas Konektivitas Udara Lampung, Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Sugeng menjelaskan bahwa bantuan iuran jaminan sosial ini menjadi pelengkap dari intervensi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang diusung Kemnaker.

Melalui pola pendampingan terpadu, pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan sarana dan modal usaha, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak keselamatan para wirausahawan muda.

Selain memberikan jaring pengaman dari potensi risiko kerja, pendaftaran para pelaku wirausaha mandiri ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan menjadi tahapan penting dalam mendorong transformasi pekerja sektor informal menuju sektor formal.

Baca juga: Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja ke Forum ASEAN

"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," pungkas Sugeng.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi percontohan (pilot project) bagi perusahaan swasta lainnya untuk mengalokasikan dana CSR dalam mendukung keberlanjutan dan keselamatan wirausaha mandiri di Indonesia.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru