KLIKJATIM.Com | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dan resmi ditahan pada Rabu (22/7/2026).
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dewan Desak Pemprov Jatim Tindak Tambang Ilegal di Sekitar Asta Tinggi Sumenep
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya berstatus sebagai pihak swasta.
Achmad Taufik menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Legislator DPRD Jatim Desak Pemerintah Akhiri Antrean BBM di Madura
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Terima Penghargaan KPK
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Editor : Wahyudi