KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau yang beroperasi di wilayah Gresik selatan. Dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Gresik selatan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Polres Gresik Rehabilitasi Kades dan Nelayan Pengguna Sabu di Bawean ke BNNK
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp68,4 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.
"Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi," ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Baca juga: DPRD Gresik Soroti Ancaman Narkoba: Perkuat Edukasi dan Dorong Fasilitas Rehabilitasi
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline 'Lapor Cak Rama' di nomor 0811-8800-2006," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Abdul Aziz Qomar