Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka TPPU Kasus Asabri

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

KLIKJATIM.Com | Jakarta  - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Beri Penjelasan

Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.

Baca juga: 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap Bareskrim Polri

Selain DR, Totok mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Tangkap WNI Buronan Interpol di Bandara Soetta

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurut dia, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus Rudi Margono," kata Habiburokhman

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru