Sekdaprov Cabut Surat Izin Salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono mencabaut surat edaran nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Surat tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS) itu dicabut setelah menuai pro kontra.

[irp]

Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026

“Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku," kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) petang.

Dikatakan, pencabutan surat berdasarkan hasil pertemuan denganKepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum, Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Prof Dr KH M Ridwan Nasir, Ketua Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Dr KH Soedjak, Bidang Tarbiyah Dr Hasan Ubaidillah, Dr M Koderi, KH Muhibbin Zuhri dan Humas Helmy.

Dengan dicabutnya surat itu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan. Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.

Baca juga: Rayakan May Day di Kantor Gubernur, Khofifah-Emil Guyur Ribuan Buruh Jatim dengan "Kado" Kebijakan Strategis

Sebelumnya, Surat Sekdaprov Jatim yang membolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020). “Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya ketika itu.

[irp]

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

Surat ini menuai kecaman dari sejumlah pejabat pemerintah seperti Mendagri, Kapolri dan pejabat lainnya. Bahkan Wapres KH Ma'ruf Amin secara langsung menyayangkan surat itu diterbitkan di saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Sekdaprov Heru Tjahjono menambahkan, untuk ketentuan salat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya, sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing. “Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru