Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu Seberat 3 Gram

Reporter : Muhammad Nurkholis
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Surabaya. Peredaran sabu itu terungkap usai menangkap seorang kurir berinisial MS, 28, warga Jalan Dukuh, Kenjeran.

Dalam penangkapan di Jalan Randu itu, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa tiga kantong sabu dengan berat total 3,386 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada orang lain.

Baca juga: Warga Dungkek Diciduk Polisi dengan Delapan Poket Sabu

Penangkapan ini bermula ketika aparat menerima informasi adanya praktik peredaran sabu di Jalan Randu, Kenjeran, Surabaya. Polisi kemudian mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan dan menemukan tiga poket sabu tersebut

"Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.

Baca juga: Pengedar Narkoba Situbondo Tertangkap dengan Barang Bukti 4,41 Gram SS

Adik dalam keterangannya mengatakan, pelaku tersebut merupakan kurir yang baru bekerja dua minggu. Selama dua minggu itu pelaku sudah bekerja selama lima kali mengambil barang dan mengedarkan.

Lebih lanjut dijelaskan Adik, kalau sabu tersebut didapat oleh kurir tersebut dari seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial PO. "Saat ini PO masih kami selidiki keberadaannya," kata adik.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Dari penjualan sabu, pelaku diketahui tergiur dengan upah sabu gratis untuk dikonsumsi. Selain itu, pelaku juga mendapat komisi penjualan dari PO sebesar Rp75 ribu.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru