Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan

Reporter : M Nur Afifullah
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Bojonegoro. (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Bojonegoro AKBP Arif Satya Permadi menjelaskan bahwa dari total 34 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 18 kasus telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21. Sementara itu, enam kasus diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), dan 10 kasus lainnya hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan

"Kemudian 14 tersangka yang diamankan terdiri atas enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya), serta dua kasus narkotika jenis ganja," ungkap AKBP Arif Satya Permadi, Kamis (2/7/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti nyata. Di antaranya berupa 0,67 gram sabu, 626 butir obat keras jenis ganja, 614 butir obat keras berbahaya jenis dobel L, sembilan unit telepon genggam (handphone), dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai peran masing-masing, Kapolres merinci bahwa tujuh tersangka merupakan pemilik narkotika jenis sabu, dua orang bertindak sebagai kurir sabu, dua orang sebagai pemilik obat keras berbahaya, dan dua orang lainnya merupakan pemilik narkotika jenis ganja.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Selain itu, untuk kepemilikan obat keras, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80: Pemkab dan Polres Lamongan Makin Kompak Jaga Kondusivitas Daerah

Sedangkan bagi pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal, petugas menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres Bojonegoro memungkasi keterangannya. 

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru