Dompet Hilang di Terminal Bunder, Rekening Warga Manyar Dibobol Rp30,65 Juta

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Geledah: Polisi menggeledah tempat tinggal tersangka. (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan pencurian dompet yang berujung pada pembobolan rekening bank milik seorang warga Manyar. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan dompet berisi sejumlah dokumen penting, termasuk kartu ATM.

Baca juga: Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi

Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Muhammad Jamil, baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Saat tiba di rumah, ia menyadari dompet yang disimpan di saku belakang celana telah hilang.

Selain kartu identitas dan dokumen pribadi, di dalam dompet tersebut juga terdapat kartu ATM BCA dan BNI. Keesokan harinya, korban memeriksa saldo rekeningnya dan mendapati uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik tanpa sepengetahuannya.

Korban kemudian mencetak rekening koran di kantor BCA Gresik Kota Baru (GKB) sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Baca juga: Kunci Motor Tertinggal, Sepasang Kekasih di Gresik Ditangkap Usai Curi Honda Supra X

Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. NBR akhirnya diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

"Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku," kata AKP Arya Widjaya.

Baca juga: Sita HP Nasabah saat Menagih Utang, Debt Collector Bank di Gresik Ditangkap

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM dan KTP milik korban, telepon seluler, sepeda motor, dokumen gadai, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru