Rekam Perempuan di Kamar Mandi, Pria Mojokerto ini Dihukum 3 Tahun Penjara

Reporter : Tsabit Mantovani
M Misbakhuddin (44), warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

KLIKJATIM.Com | Mojokerto  - M Misbakhuddin (44), warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti merekam dua perempuan saat mandi dan berganti pakaian di kamar mandi Masjid At Taubah.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang diketuai Silvya Terry dalam sidang terbuka, Senin (29/6/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 juncto Pasal 9 dan Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menjadikan orang dewasa dan anak sebagai objek bermuatan pornografi.

Baca juga: PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja Juni 2026, Posisi Ini Yang Dicari

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Menanggapi putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Jaksa menilai hukuman lebih ringan dari tuntutan, sedangkan kuasa hukum terdakwa berpendapat kliennya telah bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban selama persidangan.

Baca juga: Ngamuk di Jalan Empunala, Ibu Muda di Mojokerto Maki Pemotor dan Aniaya Bocah

"Terdakwa masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Sesuai fakta persidangan, video itu untuk konsumsi pribadi," ujar penasihat hukum terdakwa, Ramadhani.

Kasus ini terungkap pada 9 Januari 2026 setelah salah satu korban berinisial PJ menemukan sebuah telepon seluler yang disembunyikan di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. Saat ditemukan, kamera ponsel masih dalam keadaan merekam dan mengarah ke area kamar mandi.

Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Mojokerto, Dua Orang Terluka

Korban kemudian memeriksa isi ponsel tersebut dan menemukan tiga rekaman video. Dua di antaranya memperlihatkan korban saat mandi serta seorang anak perempuan berusia 13 tahun ketika berganti pakaian di kamar mandi masjid. Dari rekaman lainnya, wajah pemilik ponsel terekam sehingga identitas pelaku berhasil diketahui.

Berdasarkan laporan korban, polisi menangkap Misbakhuddin pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku sengaja menyembunyikan ponselnya untuk merekam korban karena merasa tertarik kepadanya. Setelah memasang ponsel, ia sempat masuk ke masjid untuk salat dan berzikir sebelum kembali mengambil perangkat tersebut. Namun, ponsel itu lebih dulu ditemukan oleh korban sehingga aksinya terbongkar.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru