Maling Bobol Toko Gasak Playstation di Malang

Reporter : Apriliana Devitasari
Polisi menunjukkan barang bukti Playstation yang dicuri pelaku

KLIKJATIM.Com | Malang -  Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial DN, 25, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik inisial PP, 29, di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Jumat (26/6/2026) malam. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit PlayStation 4 dengan nilai kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis," kata Budiono, Senin (29/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bersama keluarga. Pelaku masuk dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci sebelum mengambil PlayStation 4 yang berada di ruang tamu.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama," jelas Budiono.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjual konsol gim hasil curian tersebut kepada rekannya seharga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan kembali satu unit PlayStation 4 sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga Pakai Kelapa

Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan," pungkas Budiono.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru