Limbah PT Long Xin Logam Lebihi Baku Mutu

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik - Hasil pemerksaan limbah oleh laboratorium kesehatan lingkungan diketahui limbah cair yang dibuang PT Long Xing Logam melebihi baku mutu. Untuk itu, dalam waktu dekat Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik segera memberkas dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan yang ada di Dusun Tanggungan, Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom.

[irp]

Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Pemkab Gresik, Baktiar Gunawan Hutabarat mengatakan, hasil uji laboratorium sampel limbah cair milik PT Longxing Logam Dusun Tanggungan sudah keluar.

"Hasil uji laboratoriumnya sudah dapat diketahui dan hasilnya melebihi baku mutu. Karena melebihi baku mutu artinya cairan yang dibuang itu adalah limbah yang menjadi bukti pelanggaran lingkungan. Kami kami akan kordinasi dan menjelaskannya ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik," ujar Baktiar.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar menjelaskan, pihaknya memang sudah mendapat laporan dari DLH Gresik terkait hasil pemeriksaan limbah PT Long Xing Logam. Selanjutnya penyidik berencana bakal memeriksa saksi ahli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik.

"Sebelumnya kami sudah memanggil dan memeriksa perwakilan dari PT Long Xing Logam terkait dugaan pencemaran tersebut. Selanjutnya pihak DLH yang bakal kami periksa," jelasnya.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba

[irp]

Pemeriksaan terhadap pihak DLH itu disebutkan untuk menjelaskan hasil uji laboratorium dari sampel yang di ambil di sungai Dusun Tanggungan.

"Jadi hasil laboratorium kalau sudah keluar pihak DLH kami minta untuk menjelaskan surat hasil uji laboratoriumnya," pungkasnya.

Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata

Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru