Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Korupsi Aset Desa Jenangan Sebesar Rp 349 Juta

Reporter : Fauzy Ahmad
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya dalam rilis ke media

KLIKJATIM.Com | Ponorogo  -Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp349 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, dengan tersangka berinisial TA.

"Uang pengembalian kerugian negara atas kasus pidana ini telah kami titipkan melalui rekening penampung dan itu merupakan 100 persen berdasarkan hasil audit kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya di Ponorogo, Selasa.

Baca juga: Kabupaten Ponorogo Hentikan MBG Selama Libur Sekolah

Tersangka TA, yang merupakan mantan Kepala Desa Jenangan, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp349 juta yang dihitung berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Negeri bersama lembaga auditor.

Zulmar menjelaskan dalam perkara korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara.

Oleh karena itu, pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

"Pemulihan kerugian keuangan negara, perbaikan tata kelola, dan penegakan hukum itu berjalan bersama," ujarnya.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Zulmar menegaskan hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Baca juga: Dari Pusaka hingga Buceng Purak, Grebeg Suro Ponorogo Sedot Perhatian Warga

Namun, pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan.

"Pasti akan menjadi pertimbangan, tetapi tidak menghapus tindak pidananya. Perkara tetap berjalan," katanya.

TA telah ditahan Kejari Ponorogo sejak Kamis (12/3). TA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset Desa Jenangan yang berlangsung pada tahun 2015.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Kejari Ponorogo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau tahap dua.

Tim jaksa juga telah menyusun surat dakwaan dan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami sudah melakukan tahap dua. Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan sudah mendapat persetujuan. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Zulmar.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru