Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Kecamatan Asemrowo

Reporter : Muhammad Nurkholis
Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 39 bangunan liar (bangli) di Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 39 bangunan liar (bangli) di Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air yang selama ini tertutup bangunan.

Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir, mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya aduan warga melalui Satpol PP dan hotline Wali Kota Surabaya. Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah bangunan berdiri di atas jalan dan saluran.

Baca juga: Warga Jatim Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan

Setelah sosialisasi dan musyawarah dengan warga, sebagian bangunan dibongkar secara mandiri. Namun, bangunan permanen yang sulit dibongkar kemudian ditertibkan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DSDABM, dan DPRKPP sejak 17 Juni 2026.

"Bangunan tersebut berada di atas jalan dan saluran. Tujuan penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan serta memudahkan pemeliharaan saluran," kata Zulchaidir, Senin, 22 Juni 2026.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara manual karena lebar gang hanya sekitar 1,5 meter sehingga alat berat tidak dapat masuk. Dari total 39 bangunan yang ditertibkan, sebagian besar telah dibongkar dan sisanya masih dalam tahap pembersihan.

Zulchaidir menjelaskan bangunan yang menutupi saluran menjadi salah satu penyebab genangan di kawasan tersebut. Setelah pembongkaran selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan pengangkutan sedimentasi untuk memperlancar aliran air.

Baca juga: RSUD Dr Soetomo Raih Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan, menargetkan seluruh proses pembongkaran dan pembersihan selesai pada 25 Juni 2026. Ia juga mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran, pedestrian, maupun badan jalan.

“Karena kami kesulitan untuk (pembersihan) bekas bangli ini, jadi kita kesulitan mengangkut material-material ini karena akses jalan terlalu kecil. Jadi kita angkut dengan diwadahi karung,” ujarnya.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru