Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Oknum Guru Dibui

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Blitar - Guru yang seharusnya digugu dan ditiru, ternyata malah berperilaku sebaliknya. Inilah yang dilakukan P (30), oknum guru ekstrakurikuler di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Blitar. Tuduhannya, mencabuli muridnya hingga hamil 2 bulan.

[irp]

Baca juga: Maling Bobol Rumah Pensiunan PNS di Blitar, Perhiasan Emas Digasak Pelaku

Tersangka dilaporkan orang tua Bunga (16), pelajar kelas 3 SMP yang tidak lain adalah anak didiknya. Awalnya, korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di sebuah kolam renang di dekat rumah korban. Saat itu, korban curhat masalah pribadinya kepada pelaku.

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk melanjutkan sesi curhat tersebut. Melihat rumah sedang sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku diduga beberapa kali menggauli korban.

Aib ini baru terkuak setelah istri pelaku memergoki isi percakapan tak pantas antara pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kemudian, istri pelaku melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menjelaskan, setelah itu ibu korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Hasilnya, ternyata korban ini sudah hamil dua bulan.

[irp]

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan cabul itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku saat sedang sepi. Aksi pencabulan yang pertama dilakukan sejak 9 Februari 2020 lalu. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan hingga tiga kali.

Baca juga: Bahaya, Pria Ini Curi 108 Baut Penambat Rel KA di Blitar

"Pelaku mengakui perbuatannya di rumahnya saat istri sedang pulang ke rumah orang tuanya," kata Kapolres Blitar.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru