KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari hingga awal Juni 2026 dengan nilai barang mencapai Rp19,64 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi di Sidoarjo, Kamis, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur," kata Rusman.
Dalam kegiatan yang digelar secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Rusman menyatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub
Ia menegaskan hal tersebut dinilainya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar dari sektor penerimaan cukai.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Syofian menjelaskan sebagian pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat dari cukai rokok resmi juga diarahkan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.
Baca juga: Wujud Kepedulian Sesama, SMK Negeri 2 Krian Gelar Aksi Donor Darah
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, Kanwil Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan mampu memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial semakin kuat.
Editor : Wahyudi