Sumenep Terancam Kekurangan Guru, 464 Honorer Belum Jelas Nasibnya

Reporter : Hendra
SEREMONI : Pengangkatan Pegawai Honorer PPK Patuh Waktu yang berlangsung pada Desember 2025 lalu. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKAJATIM.Com | Sumenep - Kabupaten Sumenep, Madura, menghadapi ancaman berkurangnya tenaga pendidik dalam beberapa tahun ke depan.


Kondisi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembayaran honor guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Jemaah Haji Asal Sapudi Sumenep Wafat di Tanah Suci


Dalam aturan tersebut, guru honorer yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2024 tidak lagi dapat menerima honor yang bersumber dari dana BOS mulai tahun 2026. Padahal, selama ini dana tersebut menjadi sumber utama pembayaran jasa mereka.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Moh. Iksan, mengakui bahwa daerahnya berpotensi mengalami kekurangan guru pada 2027. 


Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi oleh banyaknya tenaga pendidik yang akan memasuki masa purna tugas. Sebanyak 91 guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan pensiun dalam waktu dekat. 


Selain itu, sejumlah guru juga akan beralih tugas menjadi kepala sekolah sehingga jumlah tenaga pengajar di ruang kelas akan semakin berkurang.


Di sisi lain, terdapat ratusan guru honorer yang posisinya masih menggantung akibat penerapan regulasi baru tersebut. Jumlahnya mencapai 464 orang.

Baca juga: Hadirkan Musik Tong-Tong hingga Motor Listrik, Honda Premium Matic Day di Sumenep Sedot Perhatian Warga


“Ratusan guru tersebut masuk dapodik, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan (karena belum menjadi PPPK paro waktu),” terang Iksan, Sabtu (30/5).


Apabila para guru honorer itu nantinya tidak lagi diperkenankan mengajar, sejumlah sekolah, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, diperkirakan akan mengalami kekurangan tenaga pendidik yang cukup serius.


Iksan menambahkan, masih ada guru honorer yang belum tercatat dalam Dapodik. Mayoritas merupakan tenaga pendidik yang baru direkrut dalam beberapa waktu terakhir.


“Guru honorer yang belum masuk dapodik itu mayoritas merupakan tenaga baru. Sedangkan sejak tahun ini, pengajuan guru honorer masuk dapodik di sekolah negeri sudah tidak diperbolehkan lagi,” ucapnya.

Baca juga: Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, meminta Disdik Sumenep tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Ia mendorong adanya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar bagi ratusan guru yang terdampak.


Menurutnya, kepastian status dan masa depan para guru honorer harus segera diperjuangkan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap layanan pendidikan di Sumenep.


“Disdik harus berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik. Jangan hanya berhenti pada pelaksanaan aturan, tetapi juga harus memperjuangkan nasib para guru yang telah lama mengabdi,” pintanya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru