KLIKJATIM.Com | Ponorogo -Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo. Penangkapan ini menjadi pengungkapan perdana Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo yang baru dibentuk.
Dua tersangka yang diamankan yakni ARA (33) dan MA (37). Keduanya merupakan warga asal Brebes, Jawa Tengah. Namun, ARA diketahui tinggal di Ponorogo sementara MA menetap di Pacitan.
Baca juga: Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Gratifikasi
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah bengkel milik warga Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 16 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Imam, Jumat (29/5/2026).
Aksi pencurian terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel. Korban kemudian mendengar suara motornya menyala dan mendapati kendaraannya dibawa kabur pelaku. Kunci motor diketahui masih menempel saat kejadian berlangsung.
Korban sempat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan motor pelaku dan mencabut kunci kontak kendaraan tersebut. Kedua pelaku lalu melarikan diri ke area semak-semak.
Baca juga: Berawal dari Motor Hilang, Polisi Menemukan Pelaku di Rumah Temannya
Polisi bersama warga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Brebes.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Brebes dan Pacitan. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat, Honda Vario dan Yamaha Fiz R.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi sejak Januari 2026. Mereka tercatat melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Ponorogo, terutama di Kecamatan Slahung.
Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
Modus yang digunakan pelaku yakni mencari sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menancap. Motor hasil curian kemudian dibawa ke Brebes untuk dijual melalui media sosial dengan sistem COD.
“Sebagian kendaraan belum sempat dijual dan masih dititipkan di beberapa tempat,” jelas Imam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Wahyudi