KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi Kemerdekaan Pers. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan sebagai ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Menurut KKJ, langkah hukum itu dilakukan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca juga: Dirty Vote, Film Dokumenter Kecurangan Pemilu Tayang Hari Ini

Kasus bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.

Merasa keberatan dengan isi pemberitaan, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media. Dalam somasi tersebut, media dituding menyajikan pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan ancaman akan ditempuh jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Namun, tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers, gugatan perdata langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.

Sebanyak 25 perusahaan media menjadi tergugat dalam perkara tersebut, di antaranya PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, hingga PT Inews Digital Indonesia dan sejumlah media daring lainnya.

Dalam pernyataan resminya, KKJ menegaskan bahwa publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan oleh jurnalis dan perusahaan pers.

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers maupun konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).

KKJ juga menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.

Selain itu, gugatan terhadap media tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni bentuk gugatan yang dinilai bertujuan membungkam kebebasan pers dan partisipasi publik.

Menurut KKJ, model gugatan seperti itu bukan semata bertujuan membuktikan adanya pelanggaran hukum, melainkan berpotensi digunakan untuk mengintimidasi, melemahkan daya kritis media, serta menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian finansial terhadap insan pers.

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai melalui Dewan Pers, hak jawab, maupun hak koreksi.

KKJ juga meminta Dewan Pers turut memberikan perhatian dan menghadirkan ahli pers untuk mendampingi para tergugat dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, KKJ mendesak Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merupakan koalisi yang terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, PWI, hingga Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru