Idul Fitri Tahun 2020, Sebanyak 163 Napi di Bojonegoro Akan Terima Remisi

klikjatim.com
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Momen hari raya idul fitri kerap menjadi hadiah bagi para narapidana (napi) yang berperilaku baik. Di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 163 napi berkesempatan bakal menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Tapi satu di antaranya sudah dipastikan mendapatkan remisi khusus (RK 2) atau potongan hukuman. Sehingga idul fitri nanti bisa langsung bebas. "Iya, ada satu yang dilepas dan 162 napi yang akan kami beri potongan masa pidana," ungkap Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto Jum'at (15/5/2020).

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

[irp]

Remisi khusus idul fitri ini berlaku bagi napi beragama islam, yang sekarang masih diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Pusat. Dan perlu diketahui, bahwa remisi khusus adalah pengurangan masa pidana bukan dipulangkan.

Baca juga: Air Bersih Mulai Sulit Didapat, Warga Bondol Dibantu 8.000 Liter dari Polisi

"Ada yang 15 hari, 1 bulan dan juga 1 bulan 15 hari," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berperilaku baik. Sekarang hanya menunggu jawaban Dirjen Pemasyarakatan Pusat yang diperkirakan antara 3 sampai 5 hari lagi bakal turun.

"Dari 162 itu, napi umum 142 orang dan napi khusus narkoba 20 orang. Ini tidak ada pungutan biaya bagi remisi khusus," tegasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru