KLIKJATIM.Com | Sampang - Aparat kepolisian Polres Sampang, mengusut kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial yang dilaporkan warga Kecamatan Omben ke institusi itu.
"Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam laporan STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Sampang, Selasa.
Baca juga: Menteri Abdul Mu’ti Resmikan Pembangunan Jembatan di Sampang untuk Permudah Akses Pelajar
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk serta memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila di Kecamatan Omben itu.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat proses penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap peran dalam kasus tersebut.
Eko menuturkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran video bermuatan asusila yang diduga melibatkan warga setempat. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan perangkat penyimpanan data yang diduga memuat konten tersebut.
"Hingga kini juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berjalan dan menunggu hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti," katanya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026 Polres Sampang juga menangani sejumlah perkara lain terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sebagian telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Polres Sampang menegaskan akan menangani seluruh perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban dan proses pembuktian yang sah.
Baca juga: BNN Jatim Ajak Ulama dan Kiai di Sampang Melawan Narkoba
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh,” kata AKP Eko
Sebanyak empat orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini sejak laporan diterima.
"Bahwa terkait anggapan penanganan perkara lamban, saya rasa tidak. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi," ujarnya, membantah tudingan yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus itu, lambat.
Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo lebih lanjut menuturkan, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Sementara dua saksi yang belum hadir karena berhalangan akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial I.
Baca juga: Polres Sampang Dalami Kasus Video Syur di Omben Sampang
"Untuk terlapor kita panggil minggu depan, jika tidak dipenuhi kita lakukan upaya paksa," katanya, menegaskan.
Menurutnya, saksi-saksi yang dipanggil merupakan orang-orang yang mengenal pelapor maupun terlapor, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial ini dilaporkan ke Mapolres Sampang pada 18 April 2026 dengan korban seorang perempuan dan terduga pelaku diduga memiliki hubungan khusus dengan yang bersangkutan. (*)
Editor : Wahyudi