Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit

Reporter : Muhammad Hatta
Aksi Curanmor Bawa Celurit Diringkus Polisi.

KLIKJATIM.Com | Jember – Aksi kejar-kejaran bak film laga mewarnai penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Jember di Jalan Raya Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, pada Selasa malam (19/5).

Pelaku yang diketahui bernama Risal, seorang residivis asal Dusun Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, berhasil dilumpuhkan petugas setelah sempat memberikan perlawanan sengit menggunakan sebilah celurit.

Baca juga: Kekeringan Jember Meluas ke 7 Kecamatan, BPBD Salurkan 282.500 Liter Air Bersih

Penangkapan dramatis ini bermula dari aksi nekat Risal bersama seorang rekannya. Keduanya menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Hardianto, warga Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.

Kronologi kejadian berawal pukul 21.10 WIB, korban bersama istrinya memarkirkan motor di halaman minimarket Alfamart Dusun Kebonan untuk berbelanja. Sepuluh menit kemudian dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Vario tiba di lokasi.

Lalu salah satu pelaku turun, merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Menyadari motornya raib, korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Gumukmas. Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim Gumukmas segera memeriksa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personel Opsnal Barat Satreskrim Polres Jember untuk memburu pelaku.

Pengejaran masif yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang memacu motor curiannya hingga sejauh 25 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.

Pelarian Risal akhirnya terhenti di kawasan Jalan Raya Yosorati. Namun, tersangka menolak menyerah. Berdasarkan kesaksian warga setempat, Dedy (32), situasi mendadak tegang karena pelaku nekat menantang petugas kepolisian.

Baca juga: Setelah 12 Tahun, Damkar Jember Dapat Armada Baru, Lebih Canggih dan Lincah

"Awalnya saya dengar orang teriak-teriak seperti ada maling, warga juga banyak keluar. Katanya begal dikejar polisi. Pelaku itu sepertinya jatuh dari motor, lalu berusaha melawan dengan mengacungkan celurit dan berkelahi dengan polisi," ungkap Dedy di lokasi kejadian, Rabu (20/5).

Perkelahian jarak dekat antara dua anggota polisi dan pelaku bersenjata tajam itu berlangsung sekitar dua menit. Beruntung, personel tambahan segera tiba di lokasi untuk mengepung dan melumpuhkan tersangka. Sayangnya, satu pelaku lain yang mengendarai motor Vario berhasil meloloskan diri dari sergapan.

Kapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, yang disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andry Yunni Prasetiyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Petugas Kanit Reskrim Gumukmas datang mengecek CCTV serta menghubungi personel Opsnal Barat. Secara bersama-sama mereka melakukan pengejaran hingga mendapati pelaku mengendarai Honda Scoopy curian tersebut di Jalan Raya Yosorati dan langsung melakukan penangkapan," jelas Ipda Andry.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy (milik korban), sebilah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu rekan pelaku yang berhasil buron. Atas perbuatan nekatnya, residivis asal Lumajang tersebut kini harus kembali mendekam di sel tahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Ipda Andry.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru