KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Gresik memberikan teguran kepada kadernya, Nur Hudi Didin Ariyanto yang telah ikut campur dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan akhirnya menjadi polemik. Kini, Anggota DPRD Gresik yang sempat menawarkan uang perdamaian kepada korban senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar itu pun diminta untuk pasif.
[irp]
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba
”Saran dari partai untuk kakak Hudi (Nur Hudi Didin Ariyanto, red) agar pasif dalam kasus ini, karena kita memang tidak diberi kuasa oleh para pihak,” ujar Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Gresik, M Irfan Choirie saat menggelar konferensi pers, Kamis (15/5/2020).
Dia juga mengakui bahwa hal ini sebagai teguran dari partai terhadap kadernya, Nur Hudi. ”Iya, karena dampaknya nanti ke partai. Yaitu dampak sosialnya ke partai politik,” imbuhnya.
Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata
[irp]
Selanjutnya terkait penawaran uang damai dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Karena sejauh ini Nur Hudi pun tidak pernah mendatangi penyidik Polres Gresik untuk memohon sesuatu. Tetapi, yang dilakukan sebatas inisiatif pribadi dengan menemui pihak korban dengan ikut mengusahakan untuk memperjuangkan hak-haknya (korban) beserta calon bayi di masa depan.
Baca juga: Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol, Kapolres Tekankan Pentingnya Pengalaman Lapangan
”Kami baik badan advokasi hukum maupun kakak Hudi tidak ada upaya intervensi terhadap perkara, bahkan kami malah mendesak Polres Gresik untuk segera menuntaskan kasus ini dengan gamblang,” tandasnya. (rtn)
Editor : Redaksi