KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik mengungkap lima kasus tindak pidana dalam beberapa pekan terakhir. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
Lima kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.
Baca juga: Mahasiswa Tulungagung Ditembak Anggota Resmob Polres Gresik
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah korban turut hadir dan mengaku bersyukur karena kendaraan maupun barang berharga milik mereka berhasil diamankan dan dikembalikan oleh polisi.
Korban curanmor, Eko Wahyudi, mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Gresik setelah sepeda motornya berhasil ditemukan.
“Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengaku lega motornya berhasil kembali setelah pelaku ditangkap polisi.
“Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.
Sementara itu, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, Urifan, juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi mengungkap kasus yang dialaminya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang diungkap ialah pencurian dengan pemberatan di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.
Pelaku berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada 12 Mei 2026. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial S.
Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk ke rumah dan membawa kabur tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 13, tas selempang hitam, serta celana yang digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit masalah ekonomi dan utang. WN juga diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus lainnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Sementara satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp17 juta.
Pelaku diketahui berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.
MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di sejumlah lokasi di Gresik maupun Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Gresik Kawal Kunjungan Mentan Tinjau Gudang Bulog
Selain itu, Tim Resmob Polres Gresik juga membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam pria yang diduga terlibat perjudian sabung ayam beserta barang bukti berupa tujuh ayam jago, delapan sepeda motor, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.
Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta. Sedangkan pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus lain yang diungkap ialah penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Gresik.
Pelaku berinisial M.D.N.A meminjam motor korban saat menonton bareng di sebuah warung kopi di kawasan Kebomas pada 10 Mei 2026 dengan alasan hendak menemui teman. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada M.I.A yang diduga sebagai penadah.
Berbekal laporan korban melalui layanan 110, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di kawasan Rumokalisari, Benowo, Surabaya, pada 12 Mei 2026 dini hari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy beserta STNK, BPKB, kunci motor, dan telepon genggam.
M.D.N.A dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan M.I.A dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Bupati Gresik Apresiasi Penuntasan 281 Perkara oleh Aparat Penegak Hukum
Pengungkapan lainnya ialah kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya berinisial AR di halaman minimarket Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, pada Minggu (3/5/2026).
Saat itu korban bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket, sementara korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik mengarah pada penangkapan delapan tersangka berinisial R.B.P., F.F., B.K.S., W.A., Y.P.R., P.A.R., M.A.R., dan M.Z. pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi di Gresik.
Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, menggunakan helm dan papan parkir sebagai alat pemukul, hingga merusak kendaraan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, dan rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan Polres Gresik melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar