KLIKJATIM.Com | Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang membuka program penukaran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke LPG nonsubsidi jenis Bright Gas, mulai 18 hingga 23 Mei 2026. Program tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sampang Nomor 500.10/578/434.031/2026 tertanggal 26 April 2026 tentang larangan penggunaan LPG subsidi bagi pihak yang tidak berhak.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, menjelaskan bahwa program penukaran digelar untuk mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses peralihan dari LPG subsidi ke Bright Gas.
Baca juga: Politikus Nasdem Sampang Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim
“Kami memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha agar proses peralihan penggunaan LPG 3 kilogram ke Bright Gas berjalan lebih mudah,” jelasnya, Jumat (15/5/2026)
Menurutnya, kegiatan penukaran akan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di sisi barat Taman Bunga, tepat di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Jalan Jamaluddin 1A.
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan BBM untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU Jawa Timur
Dalam program tersebut, masyarakat dapat menukarkan tabung LPG 3 kilogram dengan Bright Gas ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dengan harga khusus. Untuk Bright Gas 5,5 kilogram, satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan tambahan biaya Rp260 ribu, sedangkan dua tabung LPG 3 kilogram cukup menambah Rp110 ribu.
Sementara untuk Bright Gas 12 kilogram, biaya penukaran bervariasi sesuai jumlah tabung LPG 3 kilogram yang diserahkan. Selain layanan penukaran, Pemkab Sampang juga menyediakan pembelian perdana dan isi ulang Bright Gas selama program berlangsung.
Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda dan Warga Sampang Minta DPRD Kawal Program MBG
Abdi berharap seluruh pejabat serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang ikut mendukung kebijakan tersebut dengan beralih menggunakan Bright Gas sebagai bentuk penyaluran LPG subsidi yang lebih tepat sasaran.
Editor : Wahyudi