KLIKJATIM.Com | Surabaya - Perwakilan Ombudsman Jawa Timur (Jatim) menyoroti kondisi stok dan harga minyak goreng subsidi Minyakita di Jatim yang terpantau langka di pasar tradisional maupun pasar modern.
Habibi Triyoga Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kondisi di Jatim tidak jauh berbeda dengan temuan Ombudsman RI Pusat.
Baca juga: BHS Anggota Komisi VII DPR Minta Harga MinyaKita Diturunkan
“Minyakita ini memang di toko-toko modern sudah jarang, tidak semua tersedia. Kalau di pasar tradisional juga hanya satu dua pedagang saja yang menjual,” ujar Habibi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Selain persoalan stok barang, Habibi menyebut harga Minyakita juga terpantau berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni menyentuh di kisaran Rp18.000 “Kalau terkait harganya memang yang kami lihat masih di angka sekitar Rp18 ribu,” tuturnya.
Menurutnya, kelangkaan barang di pasar modern maupun tradisional menjadi faktor utama kenaikan harga sampai di atas HET.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Kasus Tambang
“Secara jumlah dan ketersediaan memang sepertinya tidak terlalu banyak. Di toko modern tidak banyak, di pasar tradisional juga tidak banyak,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman Jatim juga mendorong pemerintah provinsi supaya memperkuat sistem pemantauan stok dan harga pangan di daerah agar kondisi distribusi terjadi secara real time.
Baca juga: Pertahankan Zona Hijau, Pelayanan Publik Lamongan Raih Opini Sangat Tinggi dari Ombudsman RI
Habibi merekomendasikan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait merancang sistem informasi yang mampu menampilkan data ketersediaan stok pangan di lapangan.
“Kalau sudah ada data ketersediaan stok, nanti akan berpengaruh juga terhadap harga. Jadi sistem pemantauan stok ini penting untuk dikembangkan,” tandasnya.
Editor : Wahyudi