KLIKJATIM.Com | Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mempertanyakan alasan pemerintah daerah setempat terkait pengalihan sebagian kas daerah sekitar Rp50 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) ke PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Selama ini, Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) Pemkab Situbondo dikelola oleh Bank Jatim, dan beberapa waktu lalu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengajukan permohonan pengalihan sebagian kas daerah tersebut dari Bank Jatim ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Baca juga: Razia Judi Sabung Ayam, Polres Situbondo Amankan Empat Tersangka
"Kami di DPRD nantinya hanya sebatas mempertanyakan alasan pengalihan sebagian kas daerah tersebut ke bank lain," kata Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi saat dihubungi di Situbondo, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa DPRD menjadwalkan untuk mempertanyakan alasan pengalihan kas daerah Rp50 miliar itu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2025.
Sepanjang pengalihan kas daerah tersebut tidak melanggar perundang-undangan, lanjut Mahbub, tidak menjadi masalah, karena pengelolaan kas daerah tersebut menjadi kewenangan kepala daerah.
Baca juga: Polres Situbondo Obrak Arena Judi Sabung Ayam, 6 Pejudi Diamankan
"Yang pasti nanti kami meminta penjelasan dan alasan pengalihan sebagian kas daerah tersebut dari Bank Jatim ke BTN," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jatim di Situbondo Didik Yanuardi membenarkan ada permohonan pengalihan kas daerah sekitar Rp50 miliar ke BTN.
Baca juga: Laba Bank Jatim Cetak Rekor Tertinggi, Khofifah Minta Tetap Agile dan Perkuat UMKM
"Mengenai alasannya (untuk dialihkan ke BTN) kami belum tahu pasti, yang lebih paham Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). BKAD hanya mengirim permohonan mengalihkan (kas daerah) itu saja," katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo Haryadi Tejo Laksono saat dikonfirmasi mengenai alasan pengalihan kas daerah sekitar Rp50 miliar itu enggan memberikan keterangan.
Editor : Wahyudi