Bupati Gresik Apresiasi Penuntasan 281 Perkara oleh Aparat Penegak Hukum

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bersama Kajari Gresik, dan Kapolres Gresik memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Halaman Kejaksaan Negeri Gresik. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil diselesaikan aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga pekan kedua Mei 2026. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Gresik, Ratusan Pelajar Ikuti Police Goes To School

Dalam kesempatan itu, Bupati Yani menilai sinergi antara Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik berjalan baik, khususnya dalam penanganan perkara pidana.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergi ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, menyampaikan bahwa rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulan. Dari jumlah tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi, terutama jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Beneran Saat Palak Warung di Gresik

“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelasnya.

Menurut Zamzam, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya penguatan edukasi serta pengawasan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan majelis hakim meliputi sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja seberat 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat timbang, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya.

Baca juga: Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Kesehatan.

Kejari Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui proses pelelangan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik tercatat telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil pelelangan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru