KLIKJATIM.Com | Malang -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memusnahkan 37,8 kilogram narkoba jenis ganja dan 1,47 kilogram sabu dari total puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum pada periode November 2025 hingga April 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Bayanullah seusai pemusnahan di gudang barang bukti kejaksaan setempat di Kota Malang, Selasa, mengatakan barang bukti ganja berasal dari 21 perkara dan barang bukti sabu berasal dari 51 perkara.
Baca juga: Polresta Malang Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 SS Dalam Kasus Narkoba
"Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah pada periode November 2025 hingga April 2026, untuk ganjanya seberat 37,8 kilogram dan sabu 1,47 kilogram," kata Bayanullah.
Selain dua jenis narkoba tersebut Kejari Kota Malang juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa 712 butir pil ekstasi dengan total delapan perkara dan 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.
Terdapat pula barang bukti lainnya, di antaranya 129 unit telepon genggam dan timbangan digital, tiga senjata tajam, serta beberapa bagian tubuh satwa yang dilindungi dari perkara perdagangan ilegal secara elektronik.
Mekanisme pemusnahan yang dilakukan menggunakan berbagai cara, seperti dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Yang Didominasi Narkoba
Ia menegaskan bahwa upaya pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi Kejari Kota Malang kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan di masa yang akan datang.
"Barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap kegiatan pemusnahan ini memberikan pesan kuat bahwa seluruh tindak pidana hukum ditindak secara tuntas dan sesuai peraturan berlaku.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Borong Tiga Penghargaan UB Halal Metric Award 2026, Gubernur Khofifah
Pemusnahan tersebut melibatkan pemangku kepentingan, yakni Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Penegak Hukum Kementerian Kehutanan, dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Keterlibatan berbagai instansi terkait menunjukkan adanya sinergi aparat penegak hukum di Kota Malang dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.
Editor : Wahyudi