Razia Judi Sabung Ayam, Polres Situbondo Amankan Empat Tersangka

Reporter : Abdus Syukur
Motor pejudi sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran diamankan Satreskrim Polres Situbondo.

KLIKJATIM.Com | Situbondo - Polres Situbondo menetapkan empat orang tersangka perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo.

Baca juga: Polres Situbondo Obrak Arena Judi Sabung Ayam, 6 Pejudi Diamankan

"Saat penggerebekan, kami mengamankan empat orang dan menetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat sebagai pelaksana dan penombok judi sabung ayam," ujar Agung Hartawan, Minggu, 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus itu dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 14:30 Wib di sebuah pekarangan di wilayah Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

"Kami menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut," ujar AKP Agung.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan aktivitas perjudian sabung ayam.

"Awal penggerebekan, kami mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda," ungkap Agung Hartawan.

Satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok. Sementara tiga orang lain berstatus saksi dan dipulangkan.

Baca juga: Modifikasi Mobil Sedan Untuk Timbun BBM Subsidi, Pelaku Diamankan Polres Situbondo

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian tersebut, di antaranya 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, sejumlah karpet, buku catatan taruhan, lima unit handphone, dan lainnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

"Kita lakukan penindakan karena laporan warga yang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” ungkap Kapolres Bayu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum. Baik judi jenis sabung ayam atau judi-judi lainnya.

Baca juga: Polres Kediri Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Plemahan

"Judi dilarang ya. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” bebernya.

Selain penindakan, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam tersebut," imbuh Kapolres Bayu.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru